Legeslator Riau Minta Pusat Segera Revisi Regulasi Gambut 

Senin, 05 Juni 2017 | 23:26:28 WIB

Metroterkini.com - Regulasi gambut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 dan aturan turunannya yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/2017 tetap dipaksakan, dikhawatirkan menimbulkan "kegaduhan" di daerah ini. 

"Kalau ini tetap dilakukan secara masif oleh Pemerintah tentu akan menimbulkan kegaduhan khususnya di Riau yang memiliki lahan bergambut cukup luas, dampaknya ekonomi kita terancam runtuh, akan timbul keresahan di tengah masyarakat " ujar Anggota DPRD Riau, Suhardiman Amby, Ahad (4/6/17) malam. 

Untuk itu, Suhardiman Amby meminta pemerintah pusat sudah seharusnya merevisi regulasi tentang perlindungan gambut tersebut. Dia sendiri menegaskan akan mendukung sebuah kebijakan sepanjang ia memihak kepada pelestarian dan pemulihan kawasan gambut tetap syaratnya tidak mengganggu perekonomian masyarakat. 

"Pusat jangan main patok-patok saja, turunlah ke lapangan. Perhatikan kondisinya jika (regulasi) diterapkan, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, kaji ruas-ruas yang rusak, lahan-lahan yang tidak bertuan itu yang direstorasi," tegasnya. 

Sekretaris Komisi C DPRD Riau ini menambahkan, sepanjang lahan itu punya masyarakat ataupun perusahaan dirawat dengan baik, produktif, dan tidak terjadi pembakaran hutan dan lahan, jangan diambil lagi. 

Menanggapi terkait isu, adanya PHK secara besar-besar terhadap tenaga kerja yang bergerak di sektor Hutan Taman Industri (HTI), kata Suhardiman, itu dampak yang tidak terelakkan lagi jika peraturan gambut diterapkan. 

"Ini kegaduhan selanjutnya, jika lahan berkurang tentu produktifitas berkurang dampaknya akan ada pemutusan kontrak dengan tenaga kerja secara masal," katanya.

Untuk itu, dia meminta agar pemerintah berhati-hati dalam memetakan kawasan gambut dengan memperhatikan kondisi teknis, untuk Provinsi Riau sendiri yang hampir sebagian lahannya bergambut, tentu masyarakat sangat bergantung dari aspek perekonomian. [***]

Terkini